Dibawah ini adalah
daftar dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu perusahaan :
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat
yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan
tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan.
SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan
tersebut, yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
- SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP,
dokumen yang dibutuhkan adalah :
- Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
- Fotocopy SITU dari pemda setempat
- Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
- Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
- Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
- Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Neraca perusahaan
Contoh dari SIUP seperti
berikut :
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor
yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas
dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor
pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah
sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen
sebagai berikut :
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
- Fotocopy KTP untuk WNI
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
- Bagi Wajib Pajak badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
- Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Contoh dari dokumen NPWP
adalah seperti berikut :
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat
keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat
usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda
melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
- Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
- Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
- Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
- Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
- Rencana Biaya Bangunan (RBB)
- Denah lokasi
Contoh dari dokumen IMB
adalah seperti berikut :
- AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil
kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan
keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang
diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy TDP
- Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan
- Fotocopy SITU
- Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian
izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh
Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun
sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya
adalah :
- Fotocopy KTP pemohon
- Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
- Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
- Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
- Fotocopy Akta Tanah
- Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
- Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh dari dokumen SITU
adalah seperti berikut :
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar
catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan
wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib
daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta
pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan
di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian
diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP
adalah :
- Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik WNA
- Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
Contoh dari dokumen TDP
adalah seperti berikut :
- NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor
rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala
transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
- Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
- Tanda setoran
- Lembar Pemberian Setoran
Setelah membahas
mengenai dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan suatu perusahaan,
sekarang saya akan membahas mengenai bagaimana mekanisme dalam mendapatkan
Proyek TI melalui tender. Dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender akan
melalui beberapa mekanisme terlebih dahulu sebelum tender tersebut dapat
dimenangkan atau ditangani oleh salah satu pihak yang turut serta dalam tender
itu. Berikut ini adalah mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender :
2. Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender
dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem suatu instansi dan jasa.
Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer
(Pemilik Proyek) antara lain :
- Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana
diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa
pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu
bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak,
prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang
konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan
Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan
perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra
Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
- Konsep perencanaan
- Design awal (denah, tampak)
- Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design
dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan
perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum
disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang
diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan
surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja
sepenuhnya.
- Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke
konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa
maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada
semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai
klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek
mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang
konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian
peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan
penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang
dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan
surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk
melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
- Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir
sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan
perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan
dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Demikianlah pembahasan
mengenai dokumen legal aspek pendirian perusahaan dan mekanisme mendapatkan
proyek TI melalui tender. Semoga semua yang telah disampaikan dapat bermanfaat.
Referensi :
Google
http://ryshand.blogspot.com/2013/11/dokumen-legal-aspek-pendirian.html